Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Gambar

Kiraan Gaji Baru Panduan Lengkap Untuk Karyawan Di Indonesia

Kiraan Gaji Baru: Panduan Lengkap untuk Karyawan di Indonesia

Pengertian Kiraan Gaji Baru

Kiraan gaji baru adalah sistem perhitungan gaji yang diterapkan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sistem ini menghitung gaji karyawan berdasarkan komponen upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.

Tujuan Kiraan Gaji Baru

Tujuan utama dari penerapan kiraan gaji baru adalah untuk: * Memastikan bahwa karyawan menerima gaji yang layak dan sesuai dengan kebutuhan hidup. * Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem penggajian. * Memudahkan pemberi kerja dalam menghitung dan membayarkan gaji karyawan.

Komponen Kiraan Gaji Baru

Kiraan gaji baru terdiri dari beberapa komponen utama, di antaranya:

1. Upah Pokok

Upah pokok adalah gaji dasar yang diterima karyawan setiap bulan. Besarnya upah pokok ditentukan oleh perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kesepakatan dengan karyawan.

2. Tunjangan Tetap

Tunjangan tetap adalah tunjangan yang jumlahnya tetap dan dibayarkan setiap bulan bersamaan dengan upah pokok. Beberapa contoh tunjangan tetap adalah tunjangan keluarga, tunjangan transport, dan tunjangan jabatan.

3. Tunjangan Tidak Tetap

Tunjangan tidak tetap adalah tunjangan yang jumlahnya tidak tetap dan dibayarkan secara berkala atau sesuai dengan kebijakan perusahaan. Beberapa contoh tunjangan tidak tetap adalah tunjangan kehadiran, tunjangan lembur, dan tunjangan prestasi.

Cara Menghitung Kiraan Gaji Baru

Untuk menghitung kiraan gaji baru, pemberi kerja dapat menggunakan rumus berikut: Gaji Bersih = Upah Pokok + Tunjangan Tetap + Tunjangan Tidak Tetap - Potongan Potongan yang dimaksud dalam rumus tersebut adalah potongan pajak penghasilan (PPh 21), iuran BPJS Ketenagakerjaan, dan iuran BPJS Kesehatan.

Contoh Perhitungan Kiraan Gaji Baru

Berikut ini adalah contoh perhitungan kiraan gaji baru: * Upah pokok: Rp5.000.000 * Tunjangan tetap: Rp1.000.000 (tunjangan keluarga) * Tunjangan tidak tetap: Rp500.000 (tunjangan lembur) * Potongan PPh 21: Rp500.000 * Potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan: Rp100.000 * Potongan iuran BPJS Kesehatan: Rp100.000 Maka, gaji bersih yang diterima karyawan adalah: Rp5.000.000 + Rp1.000.000 + Rp500.000 - Rp500.000 - Rp100.000 - Rp100.000 = Rp5.900.000

Perubahan Kiraan Gaji Baru

Terjadi perubahan dalam sistem kiraan gaji baru seiring berjalannya waktu. Beberapa perubahan penting yang perlu diketahui adalah: * Pada tahun 2016, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. * Perubahan tersebut di antaranya mengatur tentang upah minimum regional (UMR) dan formula perhitungannya. * Pemerintah juga merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. * Dalam undang-undang tersebut, terdapat beberapa perubahan terkait dengan sistem penggajian, termasuk ketentuan tentang upah layak dan tunjangan kesejahteraan karyawan.

Kesimpulan

Kiraan gaji baru adalah sistem perhitungan gaji yang penting bagi karyawan di Indonesia. Sistem ini memastikan bahwa karyawan menerima gaji sesuai dengan hak dan kebutuhan mereka. Dengan memahami komponen dan cara penghitungannya, karyawan dapat memastikan bahwa mereka menerima gaji yang sesuai.



Kiraan Gaji Baru

Komentar